
Mengahadapi permasalahan hukum seringkali membingungkan bagi masyarakat awam. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan ke Kantor Hukum Karim Amrulloh adalah mengenai apa saja yang harus disiapkan sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Agar proses hukum Anda berjalan lancar, berikut adalah 5 hal dasar yang wajib Anda siapkan:
1. Identitas Lengkap Para Pihak Pastikan Anda memiliki nama lengkap, alamat jelas, dan identitas (KTP) baik untuk diri Anda sendiri (Penggugat) maupun pihak yang akan digugat (Tergugat). Alamat yang tidak jelas dapat menghambat proses pemanggilan oleh pengadilan.
2. Dasar Hukum dan Kronologi (Posita) Anda harus bisa menjelaskan secara runtut peristiwa apa yang terjadi. Mengapa Anda merasa dirugikan? Apakah ada perjanjian yang dilanggar? Catatlah tanggal-tanggal penting secara detail.
3. Alat Bukti yang Sah Dalam hukum perdata, “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan”. Siapkan bukti surat seperti kuitansi, sertifikat, atau perjanjian tertulis. Jangan lupa siapkan minimal dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
4. Tuntutan yang Jelas (Petitum) Apa yang Anda inginkan dari gugatan ini? Apakah pengembalian uang, ganti rugi, atau pengosongan lahan? Tuntutan harus tertulis dengan sangat spesifik.
5. Konsultasi dengan Tenaga Ahli Hukum memiliki prosedur formal yang ketat. Salah sedikit dalam menyusun surat gugatan bisa berakibat gugatan tidak diterima (NO). Berkonsultasi dengan pengacara profesional akan membantu Anda memetakan peluang kemenangan.
Butuh Bantuan Hukum di Daerah Kediri? Jika Anda sedang menghadapi masalah perdata atau butuh pendampingan hukum yang amanah, Kantor Hukum Karim Amrulloh siap membantu. Kami berlokasi di Pare, Kediri, dan berkomitmen memberikan solusi hukum yang berintegritas.
Hubungi kami untuk konsultasi awal melalui WhatsApp di 0123